info berita

Sunday, December 8, 2013

Bank Aceh Divonis Rp 3,5 Miliar Oleh Pengadilan Tinggi Banda


Aceh, Karena Petugas CS Bank Aceh (Sri) Membobol Uang Nasabahnya (Syarifah) 3 Milyar

Banda Aceh - Bank Aceh dihukum mengganti uang sebesar Rp 3,6 miliar milik nasabahnya, Syarifah Nurhayati. Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Kamis (28/11/2013).

Uang di tabungan milik perempuan berusia 65 tahun itu dibobol petugas customer service Bank Aceh pada tahun 2009.

Putusan PT tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sabang yang mengabulkan sebagian gugatan Syarifah Nurhayati. Sedangkan jumlah yang harus dibayar pihak Bank Aceh Rp 3,6 miliar lebih, karena sudah termasuk bunga dari tabungan ini Rp 552 juta lebih.

"Tetapi tergugat I (Kepala PT Bank Aceh Cabang Sabang) dan tergugat II (Direktur Utama PT Bank Aceh) mengajukan kasasi ke MA RI atas putusan banding majelis hakim PT Banda Aceh, 27 Agustus 2013 ini," kata suami Syarifah Nurhayati, Sayed Jamaluddin, Kamis (28/11/2013).

Bahkan, menurut Sayed, kuasa tergugat sudah menyerahkan memori kasasi perkara ini melalui PN Sabang, 22 Oktober 2013.

Karena itu, kuasa hukum tergugat, Saifuddin Gani SH juga telah menyerahkan memori kontra kasasi melalui PN Sabang.

Sayed menyatakan sangat kecewa karena Bank Aceh masih mengajukan kasasi dan belum bersedia membayar tabungan istrinya. Sedangkan nilai uang semakin lama semakin merosot.

Dalam memori kasasi kuasa tergugat, Darwis SH yang diperlihatkan Sayed, antara lain ditulis seharusnya tergugat I dan II hanya sebagai pihak yang turut tergugat, bukan sebagai tergugat utama yang melanggar hukum.

Karena berdasar fakta persidangan, tergugat III (Sri Rezeki) saja yang melanggar SOP, tak termasuk tergugat I dan II. "Sudah selayaknya pembebanan ganti rugi hanya dibebankan kepada tergugat III," tulis Darwis.
Seperti diberitakan, Sri ditetapkan sebagai tersangka, 20 Juli 2011, karena menarik Rp 9 miliar lebih tabungan milik 42 nasabah. Namun Bank Aceh sudah mengembalikan tabungan nasabah lain, kecuali Syarifah.

Sri bisa mencairkan uang karena para nasabah mempercayainya, sehingga mereka sering menitipkan buku tabungan dan deposito padanya. Sri dalam jawabannya menanggapi gugatan Syarifah, mengakui perbuatannya, tapi tak melakukan sendiri, melainkan dibantu karyawan lain di bank itu.

No comments:

Post a Comment