info berita

Sunday, December 8, 2013

Berkhalwat Siang Bolong, Pasangan Non Muhrim di Salon Banda Aceh Digerebek WH

Berkhalwat Siang Bolong, Pasangan Non Muhrim di Salon Banda Aceh Digerebek WH

Foto : RS (44) Wanita Asal Jakarta Yg Di Tangkap WH

BANDA ACEH - Sepasang non muhrim yang diduga kuat sedang melakukan hubungan intim di siang bolong, tepatnya di sebuah Salon di Banda Aceh, Kamis (28/11) siang, digerebek tim gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Saat ditangkap kedua sedang dalam keadaan tanpa busana.

"Saat ditangkap mereka tanpa menggunakan celana, mereka hanya menggunakan baju, keduanya diduga kuat baru selesai melakukan hubungan intim," kata Kasi Penegak peraturan perundang undangan dan Syariat islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi, Kamis (28/11) di Banda Aceh.

Terciumnya beligat mereka, Evendi menjelaskan, berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa di salon yang berada di Jalan Teungku Chiek Pante Kulu Ujong Kecamatan Kuata Raja, ada laki laki bertamu, dimana pada dasarnya setiap salon perempuan di Aceh tidak diperbolehkan ada tamu laki laki.

"Sepasang non muhrim tersebut yakni Rz (24) warga Banda Aceh dan wanitanya Rs (44) warga asal Jakarta.

Dalam pengerebekan tersebut turut diamankan seorang laki laki yang berprofesi sebagai germo bernama Hr (35) asal Banda Aceh. Mereka digerebek sekitar pukul 11.45 WIB, kini ketiga tiganya sudah diamankan di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh," ujarnya.

Evendi menambahkan, keduanya mengaku sudah berhubungan intim di kamar rahasia yang berada dibawah tangga lantai dua salon tersebut. Saat tim gabungan datang kelokasi terlihat germo Hr yang sedang stanbay di pintu, bergegas masuk kedalam untuk memberi tau kepada pelaku, ketika tim gabungan memasuki kedalam Salon pelaku laki laki sudah lari ke lantai dua, sedangkan si wanitanya duduk bersama dua PSK lainnya.

"Saat diperiksa, Rz mengaku membayar Rp 200 ribu, kini uang Rp 200 ribu tersebut sudah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti," jelas Evendi yang didampingi Penyidik Satpol PP dan WH kota Banda Aceh, Zatwan.

Keduanya, kata Evendi, melanggar Qanun No 14 tahun 2003 pasal 6 ayat 1, tentang Khalwat dan meusum. Sementara bagi pemilik usaha dicabut izin usahanya, karena sudah memberikan fasilitas yang melanggar syariat islam. tutur Evendi.

Hasil pantuan acehonline.infodi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Rs pelaku wanita berkulit putih dan menggunakan baju berwarna merah, sedangkan Germo Hr dan pelaku Rz duduk antri sambil menunggu tindak lanjut pemeriksaan penyidik Satpol PP dan WH. Saat diperiksa, sang wanita tersebut menutup wajahnya, sembari menahan isak tangis.

No comments:

Post a Comment