Berkhalwat Siang Bolong, Pasangan Non Muhrim di Salon Banda Aceh Digerebek WH
Foto : RS (44) Wanita Asal Jakarta Yg Di Tangkap WH
BANDA ACEH - Sepasang non muhrim yang diduga kuat sedang melakukan hubungan intim di siang bolong, tepatnya di sebuah Salon di Banda Aceh, Kamis (28/11) siang, digerebek tim gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Saat ditangkap kedua sedang dalam keadaan tanpa busana.
"Saat ditangkap mereka tanpa menggunakan celana, mereka hanya
menggunakan baju, keduanya diduga kuat baru selesai melakukan hubungan
intim," kata Kasi Penegak peraturan perundang undangan dan Syariat islam
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi, Kamis (28/11) di Banda Aceh.
Terciumnya beligat mereka, Evendi menjelaskan, berdasarkan hasil
laporan masyarakat bahwa di salon yang berada di Jalan Teungku Chiek
Pante Kulu Ujong Kecamatan Kuata Raja, ada laki laki bertamu, dimana
pada dasarnya setiap salon perempuan di Aceh tidak diperbolehkan ada
tamu laki laki.
"Sepasang non muhrim tersebut yakni Rz (24) warga Banda Aceh dan wanitanya Rs (44) warga asal Jakarta.
Dalam pengerebekan tersebut turut diamankan seorang laki laki yang
berprofesi sebagai germo bernama Hr (35) asal Banda Aceh. Mereka
digerebek sekitar pukul 11.45 WIB, kini ketiga tiganya sudah diamankan
di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh," ujarnya.
Evendi
menambahkan, keduanya mengaku sudah berhubungan intim di kamar rahasia
yang berada dibawah tangga lantai dua salon tersebut. Saat tim gabungan
datang kelokasi terlihat germo Hr yang sedang stanbay di pintu, bergegas
masuk kedalam untuk memberi tau kepada pelaku, ketika tim gabungan
memasuki kedalam Salon pelaku laki laki sudah lari ke lantai dua,
sedangkan si wanitanya duduk bersama dua PSK lainnya.
"Saat
diperiksa, Rz mengaku membayar Rp 200 ribu, kini uang Rp 200 ribu
tersebut sudah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti," jelas
Evendi yang didampingi Penyidik Satpol PP dan WH kota Banda Aceh,
Zatwan.
Keduanya, kata Evendi, melanggar Qanun No 14 tahun 2003
pasal 6 ayat 1, tentang Khalwat dan meusum. Sementara bagi pemilik
usaha dicabut izin usahanya, karena sudah memberikan fasilitas yang
melanggar syariat islam. tutur Evendi.
Hasil pantuan
acehonline.infodi kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Rs pelaku
wanita berkulit putih dan menggunakan baju berwarna merah, sedangkan
Germo Hr dan pelaku Rz duduk antri sambil menunggu tindak lanjut
pemeriksaan penyidik Satpol PP dan WH. Saat diperiksa, sang wanita
tersebut menutup wajahnya, sembari menahan isak tangis.
No comments:
Post a Comment