info berita

Thursday, April 18, 2013

GAM dan TNI Lakukan 13 Pelanggaran HAM Berat Semasa Konflik Di Aceh Silam

GAM dan TNI Lakukan 13 Pelanggaran HAM Berat 
Semasa Konflik Di Aceh Silam
Peneliti HAM (IHRW) Andreas Harsono 



* Dengan Digagasnya Qanun KKR di Aceh nantinya Jadi Pelanggaran HAM Berat Oleh GAM dan TNI / POLRI Harus Di Usut Tuntas Secara Adil, Tidak Berat Sebelah, Karena Keduanya Terbukti Melakukan Pelanggaran HAM. Tegas Peneliti International Human Rights Watch (IHRW) Ini.

Banda Aceh – Peneliti International Human Rights Watch (IHRW) menemukan ada 13 bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi di Aceh semasa konflik. Baik itu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia maupun yang dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Hal itu diutarakan oleh seorang peneliti IHRW, Andreas Harsono yang ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rencana Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Raqan KKR), Rabu (17/4/2013) di gedung serba guna DPR Aceh.

“Di Aceh itu ada 13 bentuk pelanggaran HAM yang kami temukan selama 20 tahun kami lakukan penelitian di Aceh,” katanya.
Human Rights Watch mencatat 13 unsur pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh semasa konflik adalah (1) Pembunuhan ekstrajudisial, (2) Penyerangan terhadap kaum sipil, (3) Penghilangan paksa, (4) Penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang, (5) Kekerasan seksual, (6) Penahanan sewenang-wenang dan pelanggaran proses hukum, (7) Pemindahan paksa, (8) Penjarahan (looting) yang dilakuan pada saat damai dan perampasan saat perang (pillage), (9) Pemalakan dan pembatasan kegiatan ekonomi, (10) Ancaman, intimidasi dan pembatasan terhadap wartawan, (11) Pembatasan ruang bergerak, (12) Pembakaran sekolah dan (13) Kewajiban jaga malam.

“13 unsur itu sangat mudah kita cari siapa pelakunya, tentu yang memiliki kapasitas untuk pengambil kebijakan,” tukasnya.
Lahirnya KKR di Aceh nantinya akan menjadi pondasi bagi rekontruksi paska konflik yang akuntabilitas, sebut Andreas Harsono. Artinya pelanggaran HAM masa lalu akan menjadi pelajaran untuk dimasa yang akan datang agar tidak kembali terulang dengan adanya pengungkapan kebenaran ini.

Kendatipun demikian, Andreas Harsono mengingatkan kembali bahwa KKR tersebut bukanlah menggantikan pengadilan HAM. Akan tetapi melakukan pengungkapan kebenaran dan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah bahwa di Aceh pernah terjadi pelanggaran HAM. Kemudian akan dilakukan rekonsiliasi atau saling memaafkan bila itu memungkin.

“KKR itu bukan menggantikan pengadilan HAM, ini penting dipahami,” tukasnya.

Tambahnya, KKR juga tidak bisa menutup peluang bila ada korban HAM itu ingin mencari keadilan sampai pada tingkat pidana. “Akan tetapi korban juga bisa melanjutkan sampai ke pengadilan, itu tidak tertutup kemungkinan, dan KKR tidak bisa membatasinya,” tambahnya

No comments:

Post a Comment