info berita

Thursday, April 18, 2013

Kasatpol PP / WH Bentrok Dengan Danton Satpol PP/WH

Kasatpol PP / WH  Bentrok Dengan Danton Satpol PP/WH 
di Banda Aceh 
(Karena Ia Menangkap Ajudan Walikota Banda Aceh)





1 Pasangan Khalwat Di Dalam Mobil Di Tangkap WH, Akhirnya Di Lepaskan Begitu Saja, Karena Terduga Khalwat Menelpon Bekingnya Kasatpol Edi Syahputra Untuk Minta Di Lepaskan.

* Terduga Khalwat Adalah Ajudan Walikota Banda Aceh (AF) Yang Di Tangkap WH Di Ulee Lheu, CD (Celana Dalam) dan Kutang Sebagai Barang Bukti Ikut Di Bakar Oleh Kasatpol PP Edi Syahputra Untuk Menghilangkan Barang Bukti.Banda Aceh – Kesal ? Mungkin ini yang dirasakan sebagian besar anggota Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Maklum, tugas mereka sebagai “pintu gerbang” Syariat Islam nyaris tak berharga saat beradu kepentingan di tingkat yang lebih tinggi di Kota Banda Aceh ini.Pekerjaan anggota Satpol PP dan WH, seperti tak bermakna. Tanpa ada pemeriksaan, para pelaku yang terungkap justru dilepaskan oleh pimpinan mereka sendiri. Yaitu Kepala Satuan Polisi (Kastpol) Pramong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Edi Syahputra. SHSumber Tabloid Modus di Pemko Banda Aceh serta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengaku, kondisi yang terjadi membuat mereka sakit hati dan merasa dilecehkan oleh atasan mereka sendiri.Hari Rabu, 10 April 2013, laporan tak elok ini masuk ke meja Redaksi Tabloid Modus Aceh. Sumber yang tak ingin disebutkan namanya tadi, menceritakan kronologis kejadian tersebut secara gambling.Bermula dari penangkapan sepasang insane non-muhrim di pantai Ulee Lhee, hari Selasa dua pecan lalu. Sekitar pukul 15:00 Wib,beberapa anggota Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patrol rutin. Hari itu, mereka melewati kawasan Lamteumen, masuk ke Gampong Lampoh Daya, kemudian memutar kea rah pantai Ulee Lhee, Banda Aceh.Saat memasuki lawasan wisata itu, berjarak 2 Km dari pusat kota, anggota Satpol PP dan WH melihat satu unit mobil merek ‘Swift’ warna merah maron terparkir ditepi jalan yang lengang. Anehnya, mesin mobil bernomor polisi BL 303 LC itu dalam keadaan hidup. Mereka curiga, petugas mendekati mobil itu, Hasilnya?, “Kami terus memantau monil itu”, kata sumber Modus tersebut.Benar saja. Ketika anggota SatpolPP dan WH Kota Banda Aceh mendekati mobil yang disasar, ternyata ada dua insane berlainan jenis di dalam mobil. Sambil mengetuk-ngetuk jendela kaca jendela, anggota Satpol PP dan WH berkata “Dalam Syariat wanita dan pria yang bukan mahram berdua-duaan ditempat sepi, di dalam mobil yang tertutup kaca gelap, hukumnya haram”.Kemudian,petugas menyuruh keduanya untuk keluar dari dalam mobil. Saat itu, kedua insane tadi terlihat panic dan buru-buru memakai kembali pakaian mereka. Meskipun begitu, pelaku pria akhirnya keluar juga dari mobil ‘Swift’ nya, sementara sang wanita tetap berada di dalam mobil.“Assalamualaikum”, sapa petugas Satpol PP dan WH kepada pelaku yang berinsial AF itu.Diketahui, ternyata AF berprofesi sebagai Ajudan Walikota Banda Aceh, sementara teman wanitanya diduga adalah seorang mahasiswi dari Fakultas Kedokteran, di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Banda Aceh. Sebut sajanamanya Bunga (samara-red).Parahnya lagi, saat petugas memeriksa, AF merasa tidak bersalah dan sempat terjadi perdebatan. “Saya salah apa, saya salah apa..!!” kata AF pada petugas.Sementara petugas yang lain, terus melakukan pemeriksaan di dalam mobil Toyota Swift merah maron itu. Celakanya, petugas malah menemukan “celana dalam wanita warna merah beserta kutang (bra)”. Barang bukti itu pun segera diamankan petugas.Ternyata kata sumber Tabloid Modus tadi, AF memiliki satu unit HP lainnya di dalam saku celananya. Nah, disaat petugas hendak bergerakpulang, maka saat itulah AF menelpon Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Edi Syahputra.Sejurus kemudian, Kasatpol tiba di tempat kejadian perkara (TKP) namun petugas sudah meninggalkan TKP. Kasatpol lalu menghubungi Danton Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ismail. Dalam pembicaraannya itu, Kasatpol meminta pelaku untuk dilepaskan dan diturunkan dari mobil WH di kawasan Punge, Kecanatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.Melihat hal itu, tentu sebagian besar anggota yang bertugas hari itu tidak terima. Perdebatan sengit tak terelakkan lagi antara Danton dan Kasatpol.Sesuai procedural, setiap pelanggar harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di kantor, lalu mengikuti proses yang sudah ditentukan. Tapi, untuk kasus yang satu ini, hal tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.Kedua pelanggar Syariat yang ditangkap itu justru ingin dilepaskan dan diturunkan dipinggir jalan oleh Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh.Ternyata, keinginan Kasatpol tidak dipenuhi oleh Danton ismail. Begitupun, Kasatpol Edi Syahputra tidak menyerah begitu saja. Ketika mobil patrol Satpol PP dan WH yang sedang membawa para pelaku memasuki kawasan Lapangan Blang Padang, tiba-tiba satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam ber-plat Merah menghadang mobil patrol itu. Sontak saja, seluruh anggota Satpol PP dan WH terkejut.Karena yang keluar dari mobil Avanza bernomor polisi BL 136 itu adalah Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Edi Syahputra.Tampa mengucapkan salam dan basa-basi layaknya seorang pemimpin, Edi langsung mengambil pelaku diduga berkhalwat itu dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza tadi. Mereka langsung pergi dan diketahui, kedua pelaku itu dilepaskan dengan seenak hati di depan Gedung DPR Kota Banda Aceh.“Sungguh pimpinan tidak menghargai apa yang telah kami kerjakan” kata sumber Modus tersebut dengan nada yang kesal.Sementara itu, mobil “Toyota Swift” warna merah maron dengan nomor polisi BL 303 LC yang dijadikan barang bukti, diperintahkan intuk di parker ke Warkop Topik Kupi yang berada disamping Kantor Departemen Kementerian Agama Aceh. Sedangkan kunci mobilnya di titipkan pada Provos Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.Tak hanya itu, barang bukti berupa ‘celana dalam wanita dan kutang (bra)’ yang dibawa pulang oleh para petugas, juga diambil oleh Kasatpol dan dibawa kebelakang kantor untuk selanjutnya dibakar. Kesan yang terlihat adalah untuk menghilangkan barang bukti oleh pimpinan.“Kenapa hal itu bisa terjadi?”. Menurut sumber Tabloid Modus tadi, Kasatpol melakukan hal itu dikarenakan merasa tidak enak hati telah menangkap seorang “Ajudan Walikota Banda Aceh”.Tapi persoalannya adalah, hokum haruslah ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu. Apakah karena pelaku seorang Ajudan Walikota Banda Aceh, sehingga hokum tidak berlaku bagi dirinya.Kekesalan masih terlihat diwajah sejumlah anggota Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Kepada wartawan Tabloid Modus ini secara jujur dan terus terang mereka mengaku kecewa dengan sikap pemimpinya. “Saya tidak peduli siapapun, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh sekalipun, asalkan hokum tetap ditegakkan untuk semua orang tanpa pandang bulu.“Masalahnya, semua barang bukti telah dihilangkan beserta kedua pelakunya dilepaskan”,katanya dengan nada suara yang tinggi.Sebab, sambungnya, ketika hokum yang berpegang pada syariat ini dilanggar, berarti mereka telah menentang syariat dari Allah. Padahal Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin bersama Wakilnya Illiza Sa’aduddin Djamal ingin menjadikan Banda Aceh ini sebagai Kota Madani.Bagaimana syariat Islam bisa berjalan dengan baik, bila pimpinan WH nya sendiri tidak mampu konsisten dan berlaku adil kepada semua pelaku maksiat.

No comments:

Post a Comment