Banda Aceh - Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi dan Mobilitas Penduduk Aceh memantau perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Kita terus pantau dan kita juga buka posko pengaduan serta layanan SMS bagi karyawan yang tidak menerima THR,” Kepala Disnakertrans dan Mobduk Aceh Zulkifli kepada ATJEHPOSTcom, Jumat 26 Juli 2013.
Dia mengimbau agar perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. Jika nantinya ada perusahaan yang melanggar UU tersebut pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara untuk pembukaan posko, kata dia, akan dilakukan pada H-7 menjelang hari raya Idul Fitri atau 29 Juli hingga 5 Agustus mendatang.
Meski posko baru dibuka jelang Lebaran, namun dia memastikan Dinaskertrans dan Mobduk Aceh terus memantau dan mensosialisasikan agar perusahaan membayar THR karyawan. Dia juga merincikan karyawan yang bekerja selama satu tahun, baik tetap atau pun kontrak berhak menerima THR dari perusahaannya
No comments:
Post a Comment