Foto : MT (20), kepada DiliputNews.com mengaku menyesali perbuatannya, apalagi dibulan suci ramadhan, dan ia bersedia nikah dengan pasangannya. “Saya menyesal, dan saya siap dinikahi,” tuturnya sambil menundukkan kepala.
MEULABOH – Warga Desa Tumpuk Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, sekitar pukul 00:00 WIB dini hari, menangkap basah pasangan bukan muhrim yang tengah berbuat mesum di semak-semak.
“Pasangan remaja itu ditangkap kedapatan dengan warga sedang melakukan mesum layaknya suami istri di semak-semak, tepatnya dibawah pohon kuini,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Khairuzzadi, Selasa (23/7) kepada DiliputNews.com.
Setelah ditangkap, kata dia, kedua pasangan itu yakni MT (20), Warga Desa Pu’uk Kecamatan Kaway XVI dan SF (25), tercatat sebagai warga Gunung Kleng, Kecamatan Meurebo Aceh Barat.
Dari keterangan, Khairuzzadi menjelaskan, warga menangkapnya pada Senin (22/7) malam sekitar pukul 00:00 WIB dini hari, warga menyerahkan ke WH itu sekitar pukul 03:00 pagi, dan hingga sekarang belum ada penyelesaikan terhadap dua orang yang tertangkap berbuat mesum itu.
“Untuk sementara pasangan ini masih diamankan di kantor WH Aceh Barat, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sebab belum ada penyelesai dari pihak desa setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika belum ditemukan penyelesaian di tingkat Desa, kata Khairuzzadi pasangan ini akan dikenakan Qanun nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)
No comments:
Post a Comment