- Saat RAPBA 2013, Ada sekelompok orang mengajukan proposal kepada Pemerintah Aceh, memohon bantuan dana untuk beternak ayam, berkebun sawit, modal berdagang, dan lainnya. Ungkap Sulaiman Abda
Banda Aceh - Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda mengungkapkan, dana hibah
dan bansos yang dilarang Mendagri adalah yang diusulkan sekelompok
masyarakat atau badan, namun peruntukan kegunaan, lokasi, serta
penerimanya belum diverifikasi oleh dinas teknis.
Tapi, pihak
dinas teknis belum memverifikasinya, sementara pagu anggaran bantuannya
secara global sudah masuk dalam pengesahaan APBA 2013, pada saat
disahkan 2 Februari 2013 lalu.
Saat Tim Evaluasi Kemendagri
memeriksa penjabaran APBA 2013 yang telah disahkan DPRA, 2 Februari 2013
lalu, ditemukan ada pos bantuan untuk dana hibah dan bansos belum punya
perincian kegiatan, dan belum sesuai dengan Permendagri nomor 39 tahun
2012. Data Dinas Keuangan Aceh mencatat nilai total dana hibah ini
mencapai Rp 1,4 triliun dari pagu APBA 2013 sebesar Rp 11,7 triliun.
Sebagai solusi dari masalah itu, kata Sulaiman Abda, Mendagri meminta
Pemerintah Aceh memverifikasi usulan dana hibah dan bansos yang belum
sesuai Permendagri 39 tahun 2012 yang kemudian memasukkannya ke dalam
KUA dan PPAS Perubahan 2013 dan RAPBA Perubahan 2013
No comments:
Post a Comment