MEULABOH - Kalangan anggota DPRK Aceh Barat menduga pengadaan tanah
untuk gedung SMP 6 Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat,
digelembungkan (dimark-up). Namun pihak eksekutif mengaku pembayaran
harga tanah untuk SMP itu sudah sesuai dengan aturan.
DPRK Aceh
Barat pada Senin (13/5) lalu memanggil pejabat Pemkab untuk
mempertanyakan dana pembelian tanah tersebut. Pertemuan di gedung DPRK,
Senin dipimpin Ramli SE, dihadiri anggota DPRK, H Amri HR, H Ilyas
Yusuf, Barnawi, Hendri Faisal, Meurah Ali, Abdul Kadir, Taufik Ali,
Bustanuddin, Nurhayati, H Syamsul Bahri, Ramali Lubis, Samsul Bahri,
serta ketua dewan, Ishak Yusuf, dan wakil ketua, Herman Abdullah.
Sedangkan
dari kalangan eksekutif hadir, Kabag Pemerintahan Setdakab, Ansarullah,
dan mantan Camat Kaway XVI, M Amin, serta mantan Keuchik Pasi Jambu,
Bismi SE.
Ilyas Yusuf dan Amri mengatakan, tim DPRK sudah turun
melakukan pansus dan menemukan kejanggalan dalam pembayaran harga tanah
untuk gedung SMP tersebut. Harga seharusnya dibayar hanya sebesar Rp 147
juta, meliputi harga tanah Rp 82 juta ditambah biaya pajak, biaya
panitia dan biaya lainnya. Sedangkan di pertanggungjawaban disebutkan
bahwa harga tanah itu dibayar mencapai Rp 284 juta.
“Kami menduga
dana itu dimarkup sebesar Rp 137 juta, dan kita minta Pemkab segera
mengembalikan dana lebih ini ke kas daerah,” kata Ilyas.(riz)
No comments:
Post a Comment