RZ Positif Narkoba
LANGSA – Kepolisian Resor (Polres)
Langsa hingga tadi malam masih mengejar dua tersangka lainnya yang
berkomplot dengan oknum polisi RZ untuk memeras Agung Dermawan (33),
wiraswasta, yang mereka rekayasa seolah-olah memiliki ganja, Sabtu
(11/5) dini hari. Sementara itu, RZ yang bertugas di Polres Aceh Timur
setelah menjalani tes urine ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis
sabu-sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK, melalui Kasat
Reskrim AKP Muhammad Firdaus, kepada Serambi, Senin (13/5) mengatakan,
saat ini tim khusus dari resmob polres setempat masih mengejar dan
berusaha melacak persembunyian dua tersangka lainnya, yakni Timbul dan
Kenken.
Polisi juga sudah memasukkan nama kedua tersangka ke
dalam daftar pencarian orang (DPO) dan foto mereka sudah disebar ke
polres-polres.
Tersangka Timbul tercatat sebagai mantan anggota
TNI. Ia dipecat dari dinas militer karena terlibat kasus narkoba berapa
tahun lalu. Sedangkan tersangka Kenken merupakan warga sipil.
Akibat
perbuatannya, ketiga tersangka (RZ, Timbul, dan Kenken), dibidik polisi
dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang
perampasan yang masing-masing ancaman hukumannya minimal tiga tahun
penjara.
Kedua pasal berlapis itu dikenakan, karena sebelum
mendapatkan uang hasil pemerasan dari korbannya, para pelaku secara
paksa membawa sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan dua HP milik
korban. RZ mengatakan barang-barang itu akan ia kembalikan apabila
korban sudah menyediakan uang tebusan Rp 5 juta.
Uang sebanyak
itu selain untuk menebus Agung Dermawan juga untuk menebus temannya,
Azwar (16) yang malam itu tidur di rumah kos Agung di Gampong Jawa,
Kecamatan Langsa Kota. Lewat sebuah rekayasa, keduanya dituduh RZ
mengisap ganja. Supaya “kasus” itu tidak sampai diproses di kepolisian,
maka Agung dan Azwar diharuskan RZ masing-masing menyediakan uang
pending perkara Rp 2,5 juta.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka RZ
yang sejak Sabtu (11/5) pagi mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa
telah dites sampel urinenya. Ia ternyata positif mengonsumsi sabu-sabu.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini anggota polisi berpangkat
Bripda dari Kesatuan Sabhara Polres Idi, Aceh Timur, itu mendekam di
jeruji besi Mapolres Langsa.
Polisi juga meminta kepada dua
tersangka yang kini buron, yakni Timbul dan Kenken, segera menyerahkan
diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya
diberitakan, aparat dari Polres Langsa menangkap tangan RZ, oknum polisi
yang sedang berusaha mengambil uang tebusan dari Agung Dermawan (33)
yang dituduhnya memiliki ganja. Oknum polisi berinisial RZ itu ditangkap
di rumah kos Agung, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Sabtu
(11/5) sekitar pukul 00.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun
Serambi, tuduhan memiliki ganja yang ditimpakan kepada Agung yang
wiraswasta, berawal pada Rabu (8/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Malam
itu, Agung bersama temannya, Azwar (16), sedang tidur di rumah kos
Agung. Sedangkan adiknya, Ori Ramadhan, yang masih SMA sedang berada di
warnet, sehingga pintu kamar kos tidak dikunci.
Tiba-tiba,
seseorang yang sudah mereka kenal, Timbul, masuk ke kamar kos Agung
untuk menawarkan ganja. Timbul bahkan sempat mengisap ganja di kamar kos
Agung. Beberapa menit kemudian datang dua orang, yakni polisi
berinisial RZ dan seorang temannya sambil menenteng senjata api laras
panjang.
Kedatangan RZ dan temannya membuat Agung dan Azwar
terbangun. “Saya juga terkejut karena di kamar ada Timbul yang sedang
mengisap ganja. Saya tak tahu kapan ia masuk,” kata Agung.
RZ,
saat di ruang Kasat Reskrim Polres Langsa kemarin mengaku perbuatan itu
ia lakukan karena terpengaruh ajakan temannya, Timbul. Pria yang
merupakan warga Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama ini mengaku
baru saja berkenalan dengan Timbul dan Kenken.
Entah mengapa, ia
terbujuk ajakan Timbul malam itu. Tapi, apa pun alasannya, sekarang
oknum anggota polisi aktif itu harus memeprtanggungjawabkan
perbuatannya, merampas harta dan memeras korban yang ia rekayasa seolah
memiliki ganja.
Setelah kejadian itu, Agung Dermawan (33), Azwar
(16), dan Ori Ramadan (17)--adik kandung Agung--sepakat pindah dari
rumah kos di Gampong Jawa itu ke tempat lain yang mereka rahasiakan.
Hal
ini mereka lakukan, karena masih waswas dan takut, akan bahaya yang
bisa saja terus mengincar. Soalnya, hingga kini tersangka Timbul dan
Kenken masih berkeliaran di luar tahanan. (c42)
No comments:
Post a Comment