JAKARTA -- Seorang pria
berinisial JH tega menyebarkan foto bugil bekas pacarnya, PNA karena
hubungan asmaranya kandas. JH dan PNA berpacaran sekitar Juni 2011.
Saat pacaran itulah, keduanya sempat
melakukan hubungan intim. Nah, hubungan intim itu direkam dan difoto.
Waktu terus berlalu. Hubungan JH dan PNA pun kandas pada Mei 2013.
"Karena tidak terima diputuskan maka
tersangka JH menyiarkan dan atau menyebarkan foto pribadi pelapor dalam
keadaan telanjang," kata Kepala Sub Direktorat IV Cyber Crime Dit
Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono di
Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Ia menjelaskan modusnya JH membajak akun
twitter kemudian mengupload foto pribadi korban serta menjadikan
tampilan header dan avatar pada akun itu.
Tak hanya sampai disitu, JH juga membuat
akun facebook yang menggunakan foto pribadi korban. "Untuk dijadikan
foto sampul atau background dan foto profil," ujar Edy.
Tak puas sampai disitu, Edy mengatakan
bahwa tersangka mengirimkan pesan melalui Short Messages Service dan
WhatsApp. "Yang berisi kalimat kecaman dan gambar atau foto pribadi
korban ke nomor handphone korban dan teman korban," ujarnya.
Menurut Edy, perbuatan yang dilakukan
tersangka merupakan tindak pidana di bidang pornografi atau pencemaran
nama baik. Karenanya, terhadap tersangka dikenakan pasal 29 juncto pasal
4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta
pasal 282 KUHP.
"Motivasinya tersangka ingin menyebarkan foto pribadi terlapor sehingga pelapor merasa malu," tegasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit handphone, serta dua laptop dan Kartu Tanda Penduduk milik JH.
No comments:
Post a Comment