"Sebenarnya, pansus yang membahas rancangan
qanun jinayah ini sudah tersebut. Hanya saja, pimpinan pansusnya belum
ada," ujar Abdullah Saleh.
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
hingga kini belum membahas rancangan qanun atau raqan jinayah. Namun,
Badan Legislasi DPRA optimis raqan tersebut selesai sebelum masa
persidangan 2013 berakhir.
"Raqan jinayah ini merupakan
prioritas program legislasi 2013. Namun, raqan ini belum dibahas," kata
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh, Selasa (20/8) di Banda
Aceh.
Belum dibahasnya rancangan qanun jinayah ini, Abdullah
Saleh menjelaskan, karena terbentur dengan pembentukan panitia khusus
atau pansus yang bertanggung jawab membahasnya.
Selain
rancangan qanun jinayah, kata dia, ada juga rancangan qanun hukum acara
jinayah. Badan Legislasi DPR A diberi wewenang membahas rancangan qanun
hukum acara jinayah.
"Persentase pembahasannya sudah mencapai
40 persen. Kami yakin sebelum masa persidangan 2013 berakhir, rancangan
qanun ini bisa disahkan," imbuhnya
No comments:
Post a Comment