Resmi : "Juragan" Samsuardi Ketua DPRK Nagan Raya dari Partai Aceh Jadi Tersangka Pemukulan 2 Warga.
*Samsuardi alias Juragan sejak sepekan terakhir hingga kemarin menghilang dari Nagan Raya.
BANDA ACEH - Tim Penyidik Polres Nagan Raya ternyata
sudah menetapkan Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan sebagai
tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Riki dan Fadil (20),
teman dekat istrinya, Maya Purnama Sari (22) pada 8 Juli lalu di kebun
sawit Juragan. Namun, Kapolres Nagan belum menyurati Kapolda Aceh untuk
meminta izin pemeriksaan Juragan sebagai tersangka kepada Gubernur Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrim Um) Polda Aceh, Kombes Pol
Benny Gunawan menyampaikan hal itu menjawab Serambi kemarin saat
menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH bahwa
pihaknya maupun Gubernur Aceh belum menerima surat Polres Nagan Raya
maupun Polda Aceh untuk mengizinkan pemeriksaan Juragan sebagai saksi,
seperti diberitakan koran ini kemarin.
“Hasil koordinasi
penyidik kami di sini dengan pihak Reskrim Polres Nagan bahwa
pemeriksaan Juragan sebagai saksi oleh Polres setempat sudah dilakukan,
bahkan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nah,
sekarang surat permohonan pemeriksaan Juragan sebagai tersangka dari
Kapolres Nagan kepada Dirreskrim Um atas nama Kapolda yang belum kami
terima,” kata Kombes Pol Benny.
Karena itu, menurut Benny,
sudah pasti Biro Hukum Setda Aceh belum menerima surat permintaan izin
kepada gubernur itu. Sebab prosedurnya setelah Dirreskrim Um menerima
surat permintaan ini dari Kapolres Nagan, maka Dir Reskrim Um atas nama
Kapolda menyurati Gubernur Aceh minta diizinkan memeriksa Ketua DPRK itu
dengan melampirkan beberapa dokumen terkait perkara ini.
“Jadi, saat ini Polres Nagan sedang menyiapkan surat permohonan izin
pemeriksaan dimaksud ke kami. Selanjutnya, kami yang menyurati Gubernur
Aceh, biasanya Gubernur membalas surat itu dengan memberi izin
pemeriksaan ketua DPRK atau anggota DPRK yang tersangkut persoalan
hukum,” jelas Benny didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Gustav Leo dan
Kasubdit II, Kompol Sigit Ali Ismanto.
Ditanya lebih detail
peran Juragan dalam perkara ini, Kombes Pol Benny mengatakan Polres
Nagan-lah yang lebih mengetahuinya atau keterlibatan Juragan baru
diketahui lebih jelas setelah ia diperiksa sebagai tersangka.
Menurut catatan Serambi, dengan ditetapkan Juragan sebagai tersangka,
berarti sudah enam orang berstatus tersangka dalam perkara ini. Lima
tersangka sudah ditangkap sebelumnya adalah Abdullah Basyah (keuchik di
kampung Juragan), Din Abadi, dan Muhammad Jabar. Kemudian, pada 13
Agustus 2013, polisi menangkap lagi dua tersangka yang diyakini sebagai
saksi kunci, yaitu Dedi dan Raja Lila. Sedangkan sebelas lainnya masih
buron.
Seperti diketahui, Riki dan Fadil adalah dua pemuda
yang mengalami cedera dan harus dirawat intensif di Medan, Sumatera
Utara, karena disiksa. Keduanya dipukuli ramai-ramai setelah ketahuan
pergi jalan-jalan satu mobil dengan istri Juragan, Maya Purnama Sari.
Maya sendiri mengaku tak punya hubungan asmara dengan Riki maupun Fadil,
kecuali sebatas teman sejak SMP.
* Juragan Menghilang dari Nagan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Samsuardi
alias Juragan sejak sepekan terakhir hingga Senin (19/8) kemarin
menghilang dari kabupaten itu. Ia absen dari keharusan menjalankan
kewajibannya sebagai ketua di lembaga legislatif itu, sehingga tugasnya
harus diambil alih oleh wakil ketua dewan.
Informasi yang
dihimpun berbagai sumber di lingkungan DPRK Nagan Raya maupun saudara
dan koleganya di Banda Aceh kemarin menyebutkan bahwa sekitar tiga-empat
hari lalu ada yang melihat Juragan berada di Banda Aceh. Setelah itu ia
bertolak ke Malaysia.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Gunawan Eko
Susilo SIK yang dikonfirmasi Serambi kemarin siang mengaku belum tahu
bahwa Ketua DPRK setempat Samsuardi alias Juragan sudah seminggu tak
berada di wilayah Nagan. Ia juga tak dapat kabar kalau ternyata Juragan
sudah terbang ke Malaysia.
No comments:
Post a Comment