Ormas Islam Tagih Janji Gubernur Aceh, Terkait Pembahasan Draft Raqan Jinayah Bersama Ulama Aceh
- Gubernur Aceh Pernah berjanji pada 4 April 2013 lalu akan memanggil seluruh ulama Aceh untuk membahas qanun jinayah agar tidak bermasalah dikemudian hari. Namun janji itu juga bagaikan angin lalu, tidak pernah terealisasi,” ujar Juru Bicara 35 Ormas Islam di Aceh, Tgk Yusuf al-Qardhawy
BANDA ACEH - Organisasi massa (ormas) Islam menagih janji Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah yang sebelumnya berkomitmen mendorong percepatan pembahasan rancangan qanun (raqan) jinyah dan raqan hukum acara jinayah dibahas DPRA pada tahun 2013. Namun, pada kenyataannya, Ormas Islam menilai gubernur belum menunjukkan keseriusan karena hingga saat ini kedua raqan tersebut tak kunjung dibahas.
“Gubernur dan DPRA berjanji kepada masyarakat Aceh akan segera membahas ulang dan mensahkan qanun jinayah dan hukum acara jinayah yang telah ada draftnya. Gubernur juga berjanji pada 4 April lalu akan memanggil seluruh ulama Aceh untuk membahas qanun jinayah agar tidak bermasalah dikemudian hari. Namun janji itu juga bagaikan angin lalu, tidak pernah terealisasi,” ujar Juru Bicara 35 Ormas Islam di Aceh, Tgk Yusuf al-Qardhawy yang juga Wakil Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh (ISAD) kepada Serambi, Senin (6/5) kemarin.
Di antara 35 ormas Islam tersebut yakni Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII), Front Pembela Islam Aceh (FPI), PWNU Aceh, Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh (ISAD), Laskar Pembela Islam Aceh, dan Pemuda Dewan Dakwah (PDD).
Selain komitmen Gubernur, Tgk Yusuf juga mepertanyakan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dinilai juga tidak punya keseriusan dalam membahas kedua raqan tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan DPRA menempatkan raqan jinayah dan raqan hukum acara jinayah di urutan Nomor 19 dan 20 dalam daftar 21 raqan prioritas dalam Prolegda 2013 di DPRA. “Ini jelas sesuatu yang sangat kita khawatirkan. Sebab pengalaman yang sudah, tidak lebih dari tujuh raqan yang mampu dibahas dewan dalam satu tahun,” ujarnya.
Menurut Yusuf, pihaknya mengapresiasi keseriusan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam membahas Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Namun, kata dia, hal itu jangan sampai menenggelamkan semangat dewan dan pemerintah untuk membahas raqan jinayah dan hukum acara jinayah yang dinilai juga tidak kalah pentingnya.
“Qanun Aceh bukan hanya itu. Ada 21 qanun prioritas tahun ini. Jangan hanya sibuk dengan Qanun Bendera lalu melupakan yang lain. Bagi kami, qanun jinayah dan hukum acara jinayah lebih utama dari segalanya,” tegas Yusuf yang juga mantan Ketua FPI Aceh ini.
- Gubernur Aceh Pernah berjanji pada 4 April 2013 lalu akan memanggil seluruh ulama Aceh untuk membahas qanun jinayah agar tidak bermasalah dikemudian hari. Namun janji itu juga bagaikan angin lalu, tidak pernah terealisasi,” ujar Juru Bicara 35 Ormas Islam di Aceh, Tgk Yusuf al-Qardhawy
BANDA ACEH - Organisasi massa (ormas) Islam menagih janji Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah yang sebelumnya berkomitmen mendorong percepatan pembahasan rancangan qanun (raqan) jinyah dan raqan hukum acara jinayah dibahas DPRA pada tahun 2013. Namun, pada kenyataannya, Ormas Islam menilai gubernur belum menunjukkan keseriusan karena hingga saat ini kedua raqan tersebut tak kunjung dibahas.
“Gubernur dan DPRA berjanji kepada masyarakat Aceh akan segera membahas ulang dan mensahkan qanun jinayah dan hukum acara jinayah yang telah ada draftnya. Gubernur juga berjanji pada 4 April lalu akan memanggil seluruh ulama Aceh untuk membahas qanun jinayah agar tidak bermasalah dikemudian hari. Namun janji itu juga bagaikan angin lalu, tidak pernah terealisasi,” ujar Juru Bicara 35 Ormas Islam di Aceh, Tgk Yusuf al-Qardhawy yang juga Wakil Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh (ISAD) kepada Serambi, Senin (6/5) kemarin.
Di antara 35 ormas Islam tersebut yakni Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII), Front Pembela Islam Aceh (FPI), PWNU Aceh, Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh (ISAD), Laskar Pembela Islam Aceh, dan Pemuda Dewan Dakwah (PDD).
Selain komitmen Gubernur, Tgk Yusuf juga mepertanyakan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dinilai juga tidak punya keseriusan dalam membahas kedua raqan tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan DPRA menempatkan raqan jinayah dan raqan hukum acara jinayah di urutan Nomor 19 dan 20 dalam daftar 21 raqan prioritas dalam Prolegda 2013 di DPRA. “Ini jelas sesuatu yang sangat kita khawatirkan. Sebab pengalaman yang sudah, tidak lebih dari tujuh raqan yang mampu dibahas dewan dalam satu tahun,” ujarnya.
Menurut Yusuf, pihaknya mengapresiasi keseriusan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam membahas Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Namun, kata dia, hal itu jangan sampai menenggelamkan semangat dewan dan pemerintah untuk membahas raqan jinayah dan hukum acara jinayah yang dinilai juga tidak kalah pentingnya.
“Qanun Aceh bukan hanya itu. Ada 21 qanun prioritas tahun ini. Jangan hanya sibuk dengan Qanun Bendera lalu melupakan yang lain. Bagi kami, qanun jinayah dan hukum acara jinayah lebih utama dari segalanya,” tegas Yusuf yang juga mantan Ketua FPI Aceh ini.
No comments:
Post a Comment