info berita

Thursday, April 18, 2013

Mantan Terpidana GAM Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2014

Mantan Terpidana GAM Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2014

(Karena Adanya Surat Pernyataan Caleg tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara)


* Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 pasal 4 huruf g dan pasal 5 ayat 3, tentang DPR-RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/ Kota. Dimana seluruh Caleg mantan Narapidana Politik GAM yang akan menuju ke kursi Legislatif akan menghadapi hal serta ketentuan yang sama juga," ujar Ampon Man lagi,


Banda Aceh - Ampon Man, mantan perunding GAM, menyampaikan persyaratan Calon Legislatif (Caleg) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2013 pasal 12 huruf G mendiskriminasikan keberadaan para mantan tahanan politik GAM yang ingin menjadi calon legislatif pada pemilu tahun 2014 kedepan.Menurut Ampon Man, ketentuan tersebut mensyaratkan Surat Pernyataan Caleg tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (pasal 12 huruf G).Menindaklanjuti ketentuan itu, maka KIP Aceh meminta caleg untuk melengkapi keseluruhan formulir F3 atau F4 sebagai syarat sahnya semua ketentuan administrasi bagi seorang bakal calon.Ini terjadi ketika pendaftaran Teuku Kamaruzzaman (nama asli Ampon Man, Red) sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Sabtu, (13/4/2013) di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Kepada The Globe Journal di rumah pribadinya di kawasan Lueng Bata, Selasa (16/4/13), Ampon Man menyatakan sangat kecewa dengan adanya tumpang tindih aturan ini."Saya pernah dijatuhi hukuman dalam perkara pidana politik selama 13 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhirnya saya mendapat Amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tanggal 30 Agustus 2005 sebagai konsekuensi dari Perjanjian Damai antara RI-GAM di Helsinki," tambah Ampon Man
Teuku Kamaruzzaman

No comments:

Post a Comment