info berita

Thursday, August 1, 2013

Hukum Cambuk di Aceh Harus Dihapuskan Segera Karena Terbukti Melanggar HAM

Komite HAM PBB Di Jenewa, Swiss : Hukum Cambuk di Aceh Harus Dihapuskan Segera Karena Terbukti Melanggar HAM

"Pemerintah Indonesia harus melakukan langkah-langkah efektif untuk menghapuskan hukuman badan, termasuk hukum cambuk di Aceh, dan melakukan upaya pencegahan penggunaan hukum tersebut sampai dicabut dari sistem hukum pidana Aceh," demikian isi butir keempat rekomendasi Komite HAM PBB.

Swiss - Sidang Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, baru-baru ini menyatakan, bahwa pelaksanaan konvensi hak sipil dan politik di Indonesia masih belum disikronkan dengan aturan nasional; bahkan tidak konsisten dengan isi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Sebanyak 29 butir rekomendasi diberikan; diantaranya permintaan untuk menuntaskan kasus-kasus di masa lalu yaitu penghilangan paksa tahun 1997/1998 dan pembunuhan Munir Said Thalib.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang Ormas, pencegahan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan, serta pelaksanaan hukum cambuk di Aceh juga tercantum dalam rekomendasi.

Dalam sidang Komite HAM PBB itu, pemerintah Indonesia diwakili antara lain oleh Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo dan Direktur HAM dan Kemanusiaan Direktorat Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri, Mohammad Anshor

No comments:

Post a Comment