Monday, July 15, 2013
RUU Aparatur Sipil Negara Hapus Total Jatah Rekruitmen Pegawai Honorer
* Aturan ini tidak lagi mencantumkan tenaga kerja honorer sebagai tenaga perbantuan di lingkungan pemerintahan.
Jakarta - Pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasanRancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU APN).
Di dalam pasal aturan baru ini hanya memasukkan unsur Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi yang kedua ini diangkat oleh pejabat negara sesuai ketentuan berlaku, sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu, bisa satu, dua, tiga tahun. Jadi tidak ada lagi yang honorer, jadi selalu cuma ada dua macam, PNS dan PPPK," jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Istana Negara, Kamis (11/7).
Tak hanya itu, aturan ini juga mengatur mengenai promosi jabatan dengan sistem lelang jabatan ala Jokowi. Setiap calon pejabat eselon I dan II akan diuji terlebih dahulu kompetensinya berdasarkan beberapa hal.
"Harus diuji dulu kompetensinya, kompetensi pribadi, kompetensi pekerjaan dan manajemen manusia. Kemudian dilihat track recordnya, lulus atau tidak," tandasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment