info berita

Friday, June 14, 2013

Dana Otsus Berlimpah Aceh Tempati Provinsi Termiskin Ke Lima Di Indonesia

Data BPS : Dana Otsus Berlimpah ( 27 Trilyun Selama 5 Tahun Yang Lalu), Aceh Tempati Provinsi Termiskin Ke Lima Di Indonesia

* Padahal menurut Armiadi, Aceh tergolong sebagai provinsi paling banyak menerima bantuan, baik DAU, DAK, Otsus, dana bagi hasil migas, dana tambahan bagi hasil migas, dana rehab-rekon, bantuan luar negeri (multidonor fund), dan dana reintegrasi.

Inilah Peringkat 5 Besar Provinsi Termiskin Di Indonesia :

1. Papua, (976,4 ribu jiwa/30,66%),
2. Papua Barat (223,2 ribu jiwa/27,04%),
3. Maluku (338,9 ribu jiwa/20,76 %)
4. NTT (1 juta jiwa/ 20,41 %.
5. Aceh (876,6 ribu jiwa/18,58 %).

Banda Aceh - Armiadi Musa mengulas kemiskinan di Aceh. data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2012 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh menempati peringkat ke lima sebagai Provinsi termiskin di Indonesia. Aceh berada di bawah Papua, (976,4 ribu jiwa/30,66%), Papua Barat (223,2 ribu jiwa/27,04%), Maluku (338,9 ribu jiwa/20,76 %) dan NTT (1 juta jiwa/ 20,41 %. Sementara Aceh sebanyak (876,6 ribu jiwa/18,58 %).

Selama ini banyak juga program kemiskinan di Aceh tapi jarang berhasil. Baitul Mal menawarkan solusi alternatif lain, yaitu zakat. Zakat bisa mengentaskan kemiskinan agar distribusi harta itu adil. “Jadi, kalau mau mengentaskan kemiskinan di Aceh, sebenarnya kita tidak perlu harus meminjam ke luar negeri, cukup dengan mengelola potensi zakat secara maksimal”, tegas Dosen Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry ini.

Namun, selama ini menurut Armiadi realisasi penggalian potensi zakat, infak, dan sedekah masih sangat minim disebabkan lemahnya regulasi zakat di Aceh. Menurutnya, banyak perusahaan yang tidak bayar zakat. Banyak juga yang tidak menyalurkan zakat ke Baitul Maal Aceh sehingga pengelolaan potensi zakat di Aceh selama ini menjadi tidak maksimal.

Di sisi lain, ia mengatakan, banyak orang kaya di Aceh yang tidak mau membayar zakat dengan alasan masih khilafiyah. Mereka berlindung pada pendapat yang menyatakan harta mereka tidak wajib dizakati, padahal mereka orang kaya.

“Kalau kita ingin mengentaskan kemiskinan di Aceh, pemerintah harus memperkuat regulasi zakat di Aceh, jika regulasi kuat, kita hanya butuh waktu dua tahun saja untuk mengentaskan kemiskinan di Aceh,” ujarnya

No comments:

Post a Comment