info berita

Thursday, May 9, 2013

BPK Audit dan Periksa Dana Hibah, Aspirasi dan Bantuan Sosial APBA Aceh Tahun 2012

* Kita akui, dalam penyaluran dana hibah dan bansos, masih lemah dan banyak kekurangannya. Tapi untuk membuktikan kelemahan atau indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, butuh informasi dari masyarakat atau pihak yang mengetahui proses awal dari usulan programnya sampai kepada pencairan dana,” ujar Maman Ketua BPK Aceh

BANDA ACEH - Kepala BPK Perwakilan Aceh, Maman Abdulrachman kepada Serambi, Selasa (7/5) mengatakan, anggaran yang diperiksa BPK adalah yang sudah dilaksanakan, misalnya, APBA 2012. Ditanya apa saja yang jadi objek pemeriksaan auditor BPK, Maman mengatakan semuanya. “Termasuk pos anggaran dana hibah, bantuan sosial, aspirasi dewan dan lainnya,” tandas Maman.

Pihak BPK berharap masyarakat membantu informasi terkait pelaksanaan kegiatan oleh eksekutif. Karena semakin banyak informasi yang disampaikan masyarakat kepada BPK, akan sangat membantu auditor BPK dalam membuat kesimpulan hasil pemeriksaan.

Misalnya, tentang penyaluran dana hibah, bansos maupun aspirasi dewan, apakah benar-benar untuk rakyat atau malah menjadi peluang kolusi dan korupsi. “Kita akui, dalam penyaluran dana hibah dan bansos, masih lemah dan banyak kekurangannya. Tapi untuk membuktikan kelemahan atau indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, butuh informasi dari masyarakat atau pihak yang mengetahui proses awal dari usulan programnya sampai kepada pencairan dana,” ujar Maman.

Dana Hibah Terus Melonjak

Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA), Alfian bisa memaklumi kalau kemudian Mendagri melarang Gubernur dan DPRA merealisasikan bantuan dana hibah dan sosial yang terdapat dalam APBA 2013 tersebut. “Setelah kami lakukan analisis, usulan dana hibah dalam APBA sejak tahun 2010 hingga 2013 cenderung terus melonjak,” kata Alfian.

Perubahan itu membuat kalangan tertentu di lembaga legislatif yang memiliki jatah dana aspirasi dan komisi, ikut memainkannya. Pada saat Mendagri masih menggunakan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, aturannya masih longgar. Waktu itu alokasi dana hibah tidak begitu melonjak, dan alokasi dana bantuan sosial pun tidak mengalami penurunan yang besar.

Kasus dugaan korupsi pada pos anggaran dana hibah dan bansos, menurut Alfian sudah banyak ditemukan oleh BPK dan penyidik di berbagai provinsi, termasuk Aceh

No comments:

Post a Comment