PONTIANAK- Aparat
Reskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus kawanan pencuri mobil yang
meresahkan warga, Senin (28/10). Satu di antaranya terpaksa harus
dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena berusaha melarikan diri.
Kawanan pelaku itu di antaranya, David (30) warga Pontianak Barat serta
Andri Noviandi alias Aan (30), warga Pontianak Selatan.
"Keduanya diamankan berdasarkan laporan
polisi LP 4065/X/2013 pada hari Jumat 25 Oktober 2013 di gudang elpiji
Jalan Camar Pontianak Kota. Untuk tersangka David ditangkap di Kabupaten
Landak," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak,
Kompol Heni Agus Sunandar.
Dilanjutkan Heni, setelah berhasil
mengamankan para pelaku. Anggota lantas melakukan pengembangan dan
didapati bahwa para pelaku juga melakukan pencurian mobil Ertiga yang
diparkir di Pasar Mawar Pontianak Kota bersama tiga rekannya, bernama
Wanto, Unyil dan Oktavianus Bernard yang saat ini sudah meringkuk lebih
dahulu di rumah tahanan Polsekta Pontianak Barat dengan kasus pencurian
kendaraan bermotor.
"Dalam melakukan pencurian, para melaku
memiliki peran masing-masing. Untuk tersangka David, dia selaku
eksekutor," terangnya. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga
mengamankan barang bukti berupa motor Spacy Putih KB 3094 OE. Sementara
satu dari komplotan tersebut hingga kini masih DPO. "Satu dari komplotan
itu masih buron," kata heni.
Sementara itu David hanya bisa meringis
kesakitan saat petugas medis mencoba membersihkan luka tembak di bagian
kaki kanannya. David mengaku, dalam melancarkan aksinya itu dia dibantu
tiga rekannya. “Kawan saya yang mengambil kunci mobil itu. Selanjutnya
saya yang mengeksekusi,” kata David serasa menahan rasa sakit.
Dilanjutkan David, setelah berhasil
membawa kabur mobil tersebut, para kawanan ini mencoba untuk menjualnya
kepada seorang penadah. Namun sayang, sampai saat ini mobil itu belum
laku juga.
"Saya tidak tahu dimana mereka menyimpan mobil itu. Setahu saya mobil itu tak laku dijual," aku David.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya itu, laki-laki dengan pawakan tinggi kurus dan bertato ini
harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP
dengan ancaman penjara 7 tahun.
No comments:
Post a Comment