JAKARTA - Mahkamah
Agung (MA) memasang badan terkait dengan kontroversi kejanggalan putusan
peninjauan kembali (PK) yang membebaskan buron kasus BLBI Sudjiono
Timan. Dalam situs resminya, MA menegaskan bahwa pengajuan PK yang
dilakukan istri adalah sah.
MA dalam penjelasannya beralasan, hak
mengajukan PK dapat diajukan terpidana atau ahli waris tanpa
mempersoalkan apakah terpidana masih hidup atau sudah meninggal. MA pun
menegaskan, pengajuan PK oleh istri Sudjiono sesuai dengan pasal 263
ayat 1 KUHP.
"Bahwa KUHP tidak memberikan pengertian
siapa yang dimaksud dengan ahli waris dalam pasal 263 ayat 1 tersebut.
Dalam sistem hukum yang berlaku di negara RI, selain anak yang sah
sebagai ahli waris orang tuanya, istri juga merupakan ahli waris dari
suami," jelas Suhadi, ketua majelis hakim, dalam berkas putusan yang
dibacakan dalam permusyawaratan MA pada 31 Juli 2013.
Putusan MA juga menjelaskan bahwa makna
istilah ahli waris di dalam pasal tersebut dimaksudkan dalam konteks
hubungan waris-mewaris atas harta benda terpidana. "Istilah tersebut
ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kedudukan hukum sebagai ahli
waris dari terpidana yang berhak pula untuk mengajukan PK," kata Suhadi.
Putusan itu juga diteken empat hakim anggota, yaitu Andi Samsan Ngaro, Abdul Latif, Sophian Marthabaya, dan Sri Murwahyuni.
No comments:
Post a Comment