PALEMBANG - Akibat
menyetubuhi anak di bawah umur, Agus Tri Sayuti alias Agus (24), warga
Jl Seduduk Putih, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, terpaksa berurusan
dengan hukum.
Pria beristri itu ditangkap aparat Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang,
karena telah menggauli siswi kelas I SMA berinisial F (15).
Tersangka Agus menikmati tubuh korban di
rumah temannya, kawasan Celentang, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Pertama kali 23 Oktober 2013 lalu, lalu di tempat yang sama dua hari
kemudian.
“Rumah kawan waktu itu lagi kosong, baru
duo kali aku nganuke korban. Aku rayu F, galak dak cak ituan
(bersetubuh, red), aku janji nak nikahinyo,” kata tersangka Agus, yang
mengaku berprofesi menjual baju bekas (BJ) via online.
Tersangka Agus yang semasa remajanya
pernah dibui selama empat bulan di Lapas Anak, mengaku sedang proses
cerai dengan istrinya, yang kini berada di Jakarta. Dia menikah tahun
2009 lalu, dengan korban dia mengaku dikenalkan oleh temannya.
Dari komunikasi ponsel, tersangka Agus
mengklaim sudah berpacaran sekitar dua bulan dengan korban. “Istri aku
tahu kalo aku berhubungan dengan F, aku janji nak nikahi F setelah
ngurus surat cerai aku,” ujarnya.
Kanit PPA Polresta Palembang Ipda Imelda
Rachmat, menerangkan penangkapan terhadap tersangka Agus di rumah
temannya di kawasan Celentang, Kalidoni, Minggu (27/10), sekitar pukul
20.00 WIB, menindaklanjuti laporan polisi keluarga korban. “Tersangka
dijerat dengan UU Perlindungan Anak, karena korbannya masih anak di
bawah umur,” pungkasnya. (cj1/air/ce1)
No comments:
Post a Comment