Foto ; Ilustrasi Pengeroyokan Oleh Aparat
SUKA MAKMUE - Jasadi (55), warga Gampong Rambong Cut, Kecamatan
Seunagan, Nagan Raya, dilaporkan menderita luka akibat dikeroyok oleh
seorang oknum polisi berinisial Saf beserta abang kandungnya berinisial Sak.
Pria paruh baya tersebut terpaksa dilarikan ke IGD RSUD Nagan Raya di
Ujong Fatihah, dan dirawat di ruang ICCU akibat luka yang dialaminya.
“Kami tidak terima dengan perlakuan ini, kami minta kasus ini diproses
secara hukum,” kata Rahmad (22), yang tak lain adalah anak korban.
Dikatakannya, insiden yang menimpa ayahnya ini terjadi ketika ayahnya,
Jasadi ini sedang duduk bersama sejumlah warga lainnya di Poskamling
desa setempat. Namun tanpa diduga, datang pria Sak dan adiknya
berinisial Saf yang merupakan anggota Polres Nagan Raya menghampiri
korban dan terjadinya adu mulut.
Menurut Rahmad, antara ayahnya
dan dua orang pelaku terjadi keributan sehingga sang ayah mengalami
luka dan terpaksa dilarikan ke RS. Sedangkan pelaku langsung
meninggalkan lokasi kejadian tanpa mempedulikan korban. “Saya tidak tahu
apa masalahnya, namun yang jelas kami sekeluarga tak terima dengan
perlakuan main hakim sendiri ini,” kata Rahmad.
Ia juga mengaku
sudah membuat pengaduan ke Mapolres Nagan Raya, dengan harapan
persoalan ini diusut secara tuntas sesuai dengan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan ayahnya kini masih dirawat
intensif di ruang ICCU RSUD Nagan Raya, karena luka yang dialami ayahnya
Jasadi tergolong parah.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya
AKBP Gunawan Eko Susilo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Supriyatno
yang dikonfirmasi Serambi, kemarin sore, mengaku belum mendapatkan
informasi terhadap kejadian tersebut. Namun ia mengaku sedang melakukan
penelusuran terhadap kasus tersebut, apalagi keluarga korban mengaku
sudah membuat pengaduan di Mapolres Nagan Raya. “Keterangan sementara
yang kita dapatkan dari anggota polisi Safrizal ini, dia tidak melakukan
pemukulan atau pengeroyokan. Akan tetapi ia malah merelainya,” kata
Iptu Dedi yang mengaku segera memeriksa kasus ini.
No comments:
Post a Comment