info berita

Tuesday, November 5, 2013

Korban Tertabrak Jadi Tersangka, Ini Jawaban Polresta Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Penetapan Putri (13), korban tertabrak polisi sebagai tersangka dianggap sesuai prosedur. Sebab, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, Putri saat kejadian melanggar lalu lintas.

“Karena dia (Putri) tidak memiliki SIM, tidak memakai helm dan melawan arus," jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh, AKP Andi Kirana SIK MH kepada wartawan, Selasa (5/11/2013) di Banda Aceh.

AKP Andi Kirana menambahkan, menurut hasil laporan pemeriksaan, satu bulan pasca-kejadian, telah terjadi perdamaian antara keluarga Putri dan keluarga Briptu Haikal.

“Isinya surat perdamaian ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 3 Desember 2012. Anggota saya pada saat itu juga sudah menyerahkan uang untuk pengobatan Putri sebanyak 4 juta rupiah," kata Andi Kirana.  

Namun, menurut Andi, pihak keluarga menuntut Briptu Haikal menanggung setengah biaya pengobatan sebesar Rp 60 juta. Namun, Haikal mengaku tak punya uang sebanyak itu.

“Kita menetapkan putri sebagai tersangka untuk mengikuti pemeriksaan kasus ini lebih lanjut. Sebenarnya kasus ini kita hendak mencari solusi yang terbaik buat Putri, karena dia juga anak anggota polisi. Kita juga tidak mau gegabah, apalagi putri masih anak-anak, kita tahu ada Undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.

No comments:

Post a Comment