Foto : Rumah Warga Fakir Miskin Di Aceh.
Banda Aceh - Masyarakat Aceh masih jauh dari kesejahteraan, sehingga
data terakhir yang diperoleh pakar ekonomi menyebutkan bahwa kemiskinan
Aceh masih berada di urutan ketiga. Namun secara keseluruhan Aceh masih
tergolong ‘sakit’.
“Undang-undang telah mengatur tentang Migas
dan Otsus. Aceh mendapatkan dana Otsus 2 persen dari DAU sejak tahun
2008 – 2022 dan 1 persen DAU dari tahun 2023 – 2028.
Bahkan 30
persen dari dana Migas untuk Pendidikan Aceh, sementara 70 persen untuk
membiayai program dan kegiatan pembangunan Aceh. Demikian antara lain
disampaikan, Dr Aliasuddin,SE.MSi, pakar ekonomi dari Universitas Syiah
(Unsyiah) Darussalam – Banda Aceh ketika mengisi materi Sosialisasi
Kebijakan Politik Pemerintah Aceh yang diselenggarakan oleh Badan
Kesbangpol Linmas Provinsi Aceh di Aula Serbaguna Idi,
Menurutnya, penggunaan dana Migas dan Otsus sejak tahun 2008 belum
sepenuhnya tepat sasaran. Padahal, lanjut Aliasuddin, dana Otsus
digunakan antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,
pemberdayaan ekonomi rakyat, pengetasan kemiskinan, pendanaan
pendidikan, sosial dan kesehatan serta digunakan juga untuk keistimewaan
Aceh
No comments:
Post a Comment