BANDA ACEH - Sial benar
nasib siswi kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13). Usai
ditabrak mobil dinas polisi hingga tulang pinggulnya lepas dan kaki
kirinya patah, dia justru dijadikan tersangka.
"Kami sangat keberatan dengan hal ini
(dijadikan tersangka)," kata Mursyida (38), ibu kandung PS saat ditemui
wartawan di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda
Aceh, Selasa (5/11).
"Anak saya kan korban kecelakaan lalu
lintas, kenapa justru ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga sangat
keberatan atas penetapan ini," imbuh Mursyida.
Musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya terjadi setahun lalu, atau tepatnya Minggu 4 November 2012 sore.
Saat itu, Put bersama temannya sedang jalan - jalan dengan sepeda motor Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK.
Ketika tiba di persimpangan Jalan
Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, motor yang
ditungganginya bersama temannya seketika tertabrak mobil operasional
polisi bernomor 112-29. Mobil tersebut dikendarai seorang polisi
berinisial Briptu MH (26) yang bertugas di Unit Laka Sat Lantas Polres
Aceh Besar.
Akibat insiden tersebut, put mengalami
luka serius dan harus menjalani perawatan intensif. Meskipun sekarang
kondisinya sudah agak baikan, namun dia tidak bisa berjalan normal
kembali dan harus bertumpu kepada dua tongkat.
Akibat kejadian itu, Put pun harus tinggal kelas karena sering tidak bisa hadir kesekolah.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian dari
LBH Anak Banda Aceh dan bersama sejumlah lembaga ikut memberikan
bantuan advokasi kepada Put dan keluarganya.
"Kita terpanggil memberikan advokasi atas kasus ini,"kata Rudi dari LBH Anak Banda Aceh.
Disampaikannya, pada kasus yang menimpa
anak dibawah umur, harusnya bisa diselesaikan terlebih dahulu secara
kekeluargaan atau ada mediasi, tidak malah menetapkannya sebagai
tersangka, seperti kasus yang menimpa Put.
Pihak keluarga sangat terkejut atas
penetapan Put sebagai tersangka, yakni berdasarkan surat pemanggilan
dari Kepolisian Resort Banda Aceh nomor: SP /227/X/2013, tanggal 5
Oktober 2013 yang ditandatangani Andi Kirana, SIK. MH.
Dalam surat itu disebutkan pertimbangan
pemanggilan Put guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan
Tindak Pidana untuk didengar keterangan. Dasar pemanggilan 1. Pasal 7
ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal
113 KUHAP. 2. Laporan Polisi Nomor: LP/142/XI/2012/Lantas, tanggal 04
November 2012.
"Keluarga terkejut karena sebelumnya
kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai pihak MH ikut membantu
biaya pengobatan Put,"sebutnya.
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh AKP Andi Kirana SIK. MH mengatakan ditetapkannya tersangka Put sudah sesuai dengan prosedur.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas kepada
wartawan, Selasa (5/11) dan menyebutkan penetapannya Put sebagai
tersangka sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan
keterangan sejumlah saksi.
Atas dasar olah TKP dan keterangan para
saksi itulah, kemudian Put ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu,
pihaknya menegaskan akan memediasi kasus ini sehingga tidak berlarut dan
ada jalan keluar, apalagi Put diketahui masih dibawah umur.
Sebenarnya, kata dia, persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak sebelumnya sudah
menandatangani surat pernyataan perdamaian dan menganggap kecelakaan
tersebut sebagai musibah dan tidak mempersalahkan atau tidak akan
menuntut lagi perihal kecelakaan lalu lintas tersebut secara pidana
maupun perdata.
Namun belakangan, keluarga korban
melaporkan persoalan ini ke Propam Polda Aceh, atau melaporkan MH ke
Propam, sehingga penyidikan pun dilakukan kembali dan berdasarkan olah
TKP dan keterangan saksi, maka Put pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan mediasi kembali agar persoalan ini cepat selesai," kata dia. (sul)
No comments:
Post a Comment