info berita

Tuesday, November 5, 2013

Ditabrak Mobil Polisi, Siswi MTsN Malah jadi Tersangka

BANDA ACEH - Sial benar nasib siswi kelas II MTsN Model Banda Aceh berinisial PS (13). Usai ditabrak mobil dinas polisi hingga tulang pinggulnya lepas dan kaki kirinya patah, dia justru dijadikan tersangka.
"Kami sangat keberatan dengan hal ini (dijadikan tersangka)," kata Mursyida (38), ibu kandung PS saat ditemui wartawan di rumahnya Jalan Jamaah Lorong Sahabat, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Selasa (5/11).
"Anak saya kan korban kecelakaan lalu lintas, kenapa justru ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga sangat keberatan atas penetapan ini," imbuh Mursyida.
Musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya terjadi setahun lalu, atau tepatnya Minggu 4 November 2012 sore.
Saat itu, Put bersama temannya sedang jalan - jalan dengan sepeda motor Suzuki Nex bernomor polisi BL 3029 LAK.
Ketika tiba di persimpangan Jalan Teungku Abdulsalam, Gampong Blang Oi, Banda Aceh, motor yang ditungganginya bersama temannya seketika tertabrak mobil operasional polisi bernomor 112-29. Mobil tersebut dikendarai seorang polisi berinisial Briptu MH (26) yang bertugas di Unit Laka Sat Lantas Polres Aceh Besar.
Akibat insiden tersebut, put mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif. Meskipun sekarang kondisinya sudah agak baikan, namun dia tidak bisa berjalan normal kembali dan harus bertumpu kepada dua tongkat.
Akibat kejadian itu, Put pun harus tinggal kelas karena sering tidak bisa hadir kesekolah.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian dari LBH Anak Banda Aceh dan bersama sejumlah lembaga ikut memberikan bantuan advokasi kepada Put dan keluarganya.
"Kita terpanggil memberikan advokasi atas kasus ini,"kata Rudi dari LBH Anak Banda Aceh.
Disampaikannya, pada kasus yang menimpa anak dibawah umur, harusnya bisa diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan atau ada mediasi, tidak malah menetapkannya sebagai tersangka, seperti kasus yang menimpa Put.
Pihak keluarga sangat terkejut atas penetapan Put sebagai tersangka, yakni berdasarkan surat pemanggilan dari Kepolisian Resort Banda Aceh nomor: SP /227/X/2013, tanggal 5 Oktober 2013 yang ditandatangani Andi Kirana, SIK. MH.
Dalam surat itu disebutkan pertimbangan pemanggilan Put guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan Tindak Pidana untuk didengar keterangan.  Dasar pemanggilan 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHAP. 2. Laporan Polisi Nomor: LP/142/XI/2012/Lantas, tanggal 04 November 2012.
"Keluarga terkejut karena sebelumnya kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai pihak MH ikut membantu biaya pengobatan Put,"sebutnya.
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh AKP Andi Kirana SIK. MH mengatakan ditetapkannya tersangka Put sudah sesuai dengan prosedur.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas kepada wartawan, Selasa (5/11) dan menyebutkan penetapannya Put sebagai tersangka sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.
Atas dasar olah TKP dan keterangan para saksi itulah, kemudian Put ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, pihaknya menegaskan akan memediasi kasus ini sehingga tidak berlarut dan ada jalan keluar, apalagi Put diketahui masih dibawah umur.
Sebenarnya, kata dia, persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian dan menganggap kecelakaan tersebut sebagai musibah dan tidak mempersalahkan atau tidak akan menuntut lagi perihal kecelakaan lalu lintas tersebut secara pidana maupun perdata.
Namun belakangan, keluarga korban melaporkan persoalan ini ke Propam Polda Aceh, atau melaporkan MH ke Propam, sehingga penyidikan pun dilakukan kembali dan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, maka Put pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan mediasi kembali agar persoalan ini cepat selesai," kata dia. (sul)

No comments:

Post a Comment