info berita

Wednesday, October 30, 2013

Kemhan Tak Tahu Amerika Menyadap Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan menyatakan tak mengetahui ihwal keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

"Kami tidak punya fasilitas untuk mengetahui (alat sadap) itu. Jadi kami tidak tahu," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Sisriadi Iskandar, saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Oktober 2013.

Menurut Sisriadi, keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan berkaitan dengan cyber security. Ia mengatakan, masalah cyber security merupakan ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Perlu dikonfirmasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Itu perpanjangan tangan mereka," ujar dia.

Sisriadi tak ingin berandai-andai ihwal tindakan yang bakal diambil Kementerian Pertahanan terhadap Kedutaan Amerika jika benar Negeri Paman Sam menempatkan fasilitas penyadapan di Jakarta. Tapi yang pasti, ia menambahkan, ranah kementerian terdiri dari tiga hal: keutuhan, keselamatan, dan kedaulatan bangsa. "Kalau mengusik tiga hal ini, tentu akan diambil tindakan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan pemerintah Indonesia sudah meminta Amerika untuk memberikan penjelasan ihwal kabar keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Amerika di Jakarta. Kabar keberadaan fasilitas penyadapan ini dimuat di surat kabar harian Sydney Morning Herald yang terbit 29 Oktober 2013.

"Kami telah berbicara dengan kepala perwakilan Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta untuk menuntut penjelasan resmi pemerintah Amerika atas pemberitaan dimaksud," kata Marty, melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 30 Oktober 2013.

Menurut Marty, jika pemberitaan ihwal fasilitas penyadapan itu benar, maka tindakan itu bukan hanya merupakan pelanggaran keamanan, tetapi juga pelanggaran serius atas norma dan etika diplomatik. "Ini tentunya tidak selaras dengan semangat hubungan persahabatan antarnegara," ujarnya.

No comments:

Post a Comment