info berita

Sunday, September 15, 2013

SBY Batal Lantik Wali Nanggre Aceh Karena Qanun Wali Nanggroe Masih Di Perdebatkan

Mendagri RI : SBY Batal Lantik Wali Nanggre Aceh Karena Qanun Wali Nanggroe Masih Di Perdebatkan dan Belum Di Revisi Oleh DPRA/Pemerintah Aceh

* Kewenangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe juga melebihi kewenangan yang diberikan UUPA, SBY Ke Aceh Hanya Akan Buka PKA Aceh dan Terima Gelar Doktor Honoris Causa Dari Unversitas Syiah Kuala

JAKARTA - Sejauh ini belum ada kabar pasti, apakah Tgk Malik Mahmud Al-Haytar akan dilantik atau dikukuhkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh pada tanggal 20 September nanti. “Agenda Presiden ke Aceh hanya untuk membuka PKA 6 dan menerima anugerah doktor honoris causa (HC) dari Universitas Syiah Kuala,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi

“Kita sudah mengirimkan koreksi qanunnya (ke Aceh). Itu yang belum selesai diperbaiki,” kata Mendagri kemarin.

Sebelumnya, dalam rapat Selasa (13/8), Badan Musyawarah (Bamus) DPRA menjadwalkan pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe Aceh Ke-9 pada 20 September 2013. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi kepada Serambi seusai rapat Bamus Dewan.

Menurut Sulaiman, salah satu agenda rapat Bamus Dewan hari itu adalah penetapan jadwal pengukuhan Wali Nanggroe Aceh yang baru, menggantikan Wali Nanggroe sebelumnya yaitu Dr Muhammad Hasan Di Tiro yang meninggal 3 Juni 2010 di Banda Aceh.

Untuk agenda ini, kata Sulaiman Abda, forum rapat mengusulkan pengukuhan Wali Nanggroe pada 20 September 2013 atau bertepatan dengan hari pembukaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) 6 oleh Presiden SBY.

Namun, sebagaimana dikatakan Mendagri kepada Serambi di Jakarta kemarin, belum ada kepastian Presiden SBY akan melantik/mengukuhkan Wali Nanggroe Aceh pada bulan ini.

No comments:

Post a Comment