Mendagri RI : SBY Batal Lantik Wali Nanggre
Aceh Karena Qanun Wali Nanggroe Masih Di Perdebatkan dan Belum Di Revisi
Oleh DPRA/Pemerintah Aceh
* Kewenangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe juga melebihi kewenangan yang diberikan UUPA, SBY Ke Aceh Hanya Akan Buka PKA Aceh dan Terima Gelar Doktor Honoris Causa Dari Unversitas Syiah Kuala
JAKARTA - Sejauh ini belum ada kabar pasti, apakah Tgk Malik Mahmud
Al-Haytar akan dilantik atau dikukuhkan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) sebagai Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh pada
tanggal 20 September nanti. “Agenda Presiden ke Aceh hanya untuk membuka
PKA 6 dan menerima anugerah doktor honoris causa (HC) dari Universitas
Syiah Kuala,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi
“Kita sudah mengirimkan koreksi qanunnya (ke Aceh). Itu yang belum selesai diperbaiki,” kata Mendagri kemarin.
Sebelumnya, dalam rapat Selasa (13/8), Badan Musyawarah (Bamus) DPRA
menjadwalkan pengukuhan Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe
Aceh Ke-9 pada 20 September 2013. Informasi itu disampaikan Wakil Ketua
DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi kepada Serambi seusai rapat Bamus Dewan.
Menurut Sulaiman, salah satu agenda rapat Bamus Dewan hari itu adalah
penetapan jadwal pengukuhan Wali Nanggroe Aceh yang baru, menggantikan
Wali Nanggroe sebelumnya yaitu Dr Muhammad Hasan Di Tiro yang meninggal 3
Juni 2010 di Banda Aceh.
Untuk agenda ini, kata Sulaiman Abda,
forum rapat mengusulkan pengukuhan Wali Nanggroe pada 20 September 2013
atau bertepatan dengan hari pembukaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) 6
oleh Presiden SBY.
Namun, sebagaimana dikatakan Mendagri kepada
Serambi di Jakarta kemarin, belum ada kepastian Presiden SBY akan
melantik/mengukuhkan Wali Nanggroe Aceh pada bulan ini.
No comments:
Post a Comment